DEPOK, iNews.id - Sebanyak 17 orang di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok terkonfirmasi positif COVID-19. Oleh karena itu, PN Depok meniadakan pelayanan selama lima hari sejak 25-31 Januari 2022 untuk memutus penyebaran COVID-19.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
BACA JUGA:
Kantor Imigrasi Depok Peroleh Kenaikan Jadi Kelas I Non TPI
“Untuk memutus mata rantai Covid-19 di PN Depok, maka PN melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas di PN Depok. Pelayanan akan dibuka kembali pada 2 Februari mendatang,” papar Fadil, Senin (24/1/2022).
Lebih lanjut Fadil mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di kantor PN Depok, pada Senin (24/1/2022) dilakukan swab antigen untuk seluruh hakim, ASN dan honorer di PN Depok.
“Hasilnya diperoleh 17 orang yang terkonfirmasi positif. Saat ini 17 orang yang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri,” katanya.
BACA JUGA:
Sampah dari Depok Akan Dibuang ke TPPAS Luna Bogor Mulai Februari 2022, Segini Anggarannya
Sementara pada Senin (24/1/2022), pelayanan di PN Depok dibuka setengah hari yaitu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan jenis pelayanan upaya hukum perdata, pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan, pengeledahan, penerimaan surat, serta sidang pidana dan anak yang akan habis masa penahanannya.
“Informasi ini disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau keluarga para terdakwa serta para advokat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dapat mengetahui dan memakluminya. Upaya ini untuk menjaga dan memutus rantai penyebaran COVID-19,” pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani