JAKARTA, iNewsDepok.id - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut telah menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi sorotan publik.
Imbasnya, SYL telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis (5/10/2023) lalu.
Selain kasus dugaan korupsi, SYL juga diduga telah menjadi korban pemerasan oleh penyidik KPK.
Dugaan pemerasan ini muncul setelah SYL melaporkan KPK ke Bareskrim Polri pada Rabu (4/10/2023).
Dalam laporannya, SYL mengaku telah dimintai uang sebesar Rp 50 miliar oleh penyidik KPK agar kasus dugaan korupsi di Kementan tidak dilanjutkan.
SYL juga mengaku telah diancam akan dipenjarakan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
KPK Membantah
KPK telah membantah semua tuduhan tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara profesional dan tidak ada unsur pemerasan dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi di Kementan dan dugaan pemerasan oleh penyidik KPK ini telah menjadi perhatian publik.
Mencuatnya kasus di Kementan, menimbulkan pertanyaan tentang independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
KPK dan Polri kini diuji untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Penanganan kasus ini perlu dilakukan secara adil dan profesional agar dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (8/10/2023) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut kasus ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik.
Oleh karena itu, Kapolri meminta penanganannya harus cermat dan hati-hati.
Fakta dan bukti terkait laporan tersebut sangat menentukan arah kebenaran dari laporan yang dibuat.
“Saya meminta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional. Saya minta penyidik menanganinya secara profesional,”kata Kapolri.
KPK dan Polri kini adu kuat dalam hal bukti di kasus dugaan korupsi di Kementan yang menyeret SYL.
Publik menunggu babak baru yang akan dimainkan kedua lembaga hukum tersebut.
Editor : M. Syaiful Amri