Hadi mengatakan bahwa PLN ULP Cimanggis membuat laporan polisi dengan keterangan LP/B/2677/IX/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 15 September 2023. Adapun diduga terjadi tindak pidana menggunakan listrik tanpa izin.
"Tindak Pidana bidang Ketenaga listrikan atau Menggunakan Tenaga Listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Jo pasal 22 Jo pasal 19 ayat (1) huruf b dan atau pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan," jelasnya.
Hadi membeberkan kronologis singkat berawal pada 12 September 2023 pihak PLN ULP Cimanggis menerima aduan dari masyarakat bahwa listrik sering padam mendadak di kawasan Jalan Raya Bogor, Curug, Cimanggis, Depok.
"Selanjutnya pihak PLN ULP Cimanggis didampingi Anggota Polsek Cimanggis melakukan investigasi ke daerah tersebut dan selanjutnya ditemukan sebuah ruko yang didapati telah melakukan penyalahgunaan aliran listrik PLN dari sumber listrik kabel PLN yaitu JTR ke Instalasi listrik di ruko tersebut," imbuhnya.
Editor : Mahfud