DEPOK, iNewsDepok.id - Satreskrim Polres Metro Depok akhirnya menangkap pria berinisial W (25) warga Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara sebagai pemilik tambang kripto atau crypto mining yang diduga mencuri listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sehingga membuat aliran listrik di wilayah tersebut padam.
"Tersangka (pencurian listrik) inisial W, dia selaku pemilik (alat crypto mining)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Selasa (19/9/2023).
Hadi menjelaskan untuk menjalankan aksi penambangan kripto pelaku W menyewa sebuah ruko di Jalan Raya Bogor, Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Hadi menyebut W mengoperasikan alat tambang kripto di ruko tersebut dan mencuri listrik dari jaringan tegangan rendah (JTR) milik PLN.
"Untuk penambangan kripto yang memerlukan tenaga listrik besar, karena daya awal yang ada di meteran ruko itu tidak sesuai kebutuhan, maka dia (W) melakukan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa persetujuan PLN," ungkapnya.
Lebih lanjut Hadi menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mencuri aliran listrik PLN secara ilegal, W disangkakan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan.
"Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.
Sebelumnya, diduga kegiatan tambang kripto pada sejumlah ruko di Cimanggis, Depok mencuri aliran listrik milik PLN ULP Cimanggis. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan kasus terungkap berawal dari keluhan warga kepada pihak PLN dikarenakan listrik sering mati mendadak.
"Masyarakat mengeluh ke PLN listrik sering mati-mati dan orang keluar masuk beberapa lokasi di malam hari. Pas PLN melakukan pengecekan ada dugaan pencurian listrik," kata Hadi melalui pesan singkat, Senin (18/9/2023).
"Ada tiga atau empat lokasi diduga pencurian listrik digunakan untuk menambang kripto," tambahnya.
Hadi mengatakan bahwa PLN ULP Cimanggis membuat laporan polisi dengan keterangan LP/B/2677/IX/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 15 September 2023. Adapun diduga terjadi tindak pidana menggunakan listrik tanpa izin.
"Tindak Pidana bidang Ketenaga listrikan atau Menggunakan Tenaga Listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Jo pasal 22 Jo pasal 19 ayat (1) huruf b dan atau pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan," jelasnya.
Hadi membeberkan kronologis singkat berawal pada 12 September 2023 pihak PLN ULP Cimanggis menerima aduan dari masyarakat bahwa listrik sering padam mendadak di kawasan Jalan Raya Bogor, Curug, Cimanggis, Depok.
"Selanjutnya pihak PLN ULP Cimanggis didampingi Anggota Polsek Cimanggis melakukan investigasi ke daerah tersebut dan selanjutnya ditemukan sebuah ruko yang didapati telah melakukan penyalahgunaan aliran listrik PLN dari sumber listrik kabel PLN yaitu JTR ke Instalasi listrik di ruko tersebut," imbuhnya.
Editor : Mahfud