Lebih lanjut Hadi menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mencuri aliran listrik PLN secara ilegal, W disangkakan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan.
"Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.
Sebelumnya, diduga kegiatan tambang kripto pada sejumlah ruko di Cimanggis, Depok mencuri aliran listrik milik PLN ULP Cimanggis. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan kasus terungkap berawal dari keluhan warga kepada pihak PLN dikarenakan listrik sering mati mendadak.
"Masyarakat mengeluh ke PLN listrik sering mati-mati dan orang keluar masuk beberapa lokasi di malam hari. Pas PLN melakukan pengecekan ada dugaan pencurian listrik," kata Hadi melalui pesan singkat, Senin (18/9/2023).
"Ada tiga atau empat lokasi diduga pencurian listrik digunakan untuk menambang kripto," tambahnya.
Editor : Mahfud