Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Nonton Bioskop Kini Makin Sehat, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Depok

Kamis, 20 Januari 2022 | 16:14 WIB
  • author M Mahfud
Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Depok
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara oleh PN Depok Kamis (20/01/2022).

Dalam posisi terdakwa sebagai seorang rohaniawan, ia semestinya memberikan contoh baik. Sebagai rohaniawan ia semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan norma-norma agama. 

Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, Bruder Angelo langsung menyatakan banding. 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut