Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Depok
Kamis, 20 Januari 2022 | 16:14 WIB
Dalam posisi terdakwa sebagai seorang rohaniawan, ia semestinya memberikan contoh baik. Sebagai rohaniawan ia semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan norma-norma agama.
Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Menanggapi vonis Majelis Hakim, Bruder Angelo langsung menyatakan banding.
Editor : M Mahfud