get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasih Tak Sampai, Pria Depok Ancam Bunuh Mantan Pacar Dengan Celurit

Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Depok

Kamis, 20 Januari 2022 | 16:14 WIB
header img
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara oleh PN Depok Kamis (20/01/2022).

Dalam posisi terdakwa sebagai seorang rohaniawan, ia semestinya memberikan contoh baik. Sebagai rohaniawan ia semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan norma-norma agama. 

Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, Bruder Angelo langsung menyatakan banding. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut