DEPOK, iNews.id - Bruder Angelo alias Lucas Lucky Ngalngola divonis 14 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Depok. Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Bruder adalah sebutan bagi seorang Katolik awam yang tidak ditahbiskan menjadi seorang rohaniwan. Seorang bruder biasanya tinggal dalam suatu komunitas dan bekerja dalam pelayanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil saat membacakan amar putusan di PN Depok, Kamis (20/01/2022).
BACA JUGA:
Naudzubillah! Bocah 6 Tahun Disuruh Oral Seks, Warga Pancoran Mas Depok Resah
Melalui serangkaian persidangan, Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.
Dakwaan pun terbukti. Bruder Angelo didakwa melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Seperti dibacakan Ketua Mejalis Hakim, perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan perbuatan tercela. Perbuatan tersebut terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak.
BACA JUGA:
Saat Kasus Pemerkosaan Berakhir Manis ke Pelaminan
Dalam posisi terdakwa sebagai seorang rohaniawan, ia semestinya memberikan contoh baik. Sebagai rohaniawan ia semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan norma-norma agama.
Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Menanggapi vonis Majelis Hakim, Bruder Angelo langsung menyatakan banding.
Editor : M Mahfud