get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

Bupati Langkat dan Adiknya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kamis, 20 Januari 2022 | 07:33 WIB
header img
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers tentang penangkapan Bupati Langkat dkk karena kongkalikong proyek infrastruktur. Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNews.id -  Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK karena diduga menerima sejumlah uang dalam kesepakatan proyek. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penangkapan Bupati itu berawal dari informasi masyarakat ke KPK pada Selasa (18/1/2022) terkait penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya. Di mana diduga ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya oleh Muara Perangin-angin (MR) sebagai swasta. 

“Pada Rabu (19/1/2022), Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak, di antaranya saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat,” kata Nurul saat konferensi persnya, Kamis (20/1/2022). 

Sementara, TRP dan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang diwakilkan oleh tiga orang kontraktor/pengusaha, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Isfi Syahfitra (IS) dan Shuhanda Tjitra (SJ) menunggu di salah satu kedai kopi. 

MR kemudian menemui ketiganya di kedai kopi tersebut dan menyerahkan uang tunai.

"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ dan IS,” jelas Ghufron. 

Tim KPK kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke rumah TRP dan ISK yang saat itu ternyata tak ada di lokasi, diduga menghindar dari pengejaran KPK. 

"Tim KPK kemudian mendapatkan informasi bahwa TRP telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15:45 WIB dilakukan permintaan keterangan ke yang bersangkutan,” imbuh Nurul. 

Keenam orang yang ditangkap tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama barang bukti uang berjumlah Rp 786 juta untuk meriksaan lebih lanjut. 

“Barang bukti diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” imbuh Nurul.

ISK adalah saudara kandung TRP. Dia diduga menjadi orang yang mengatur proyek infrastruktur di Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Baik TRP maupun ISK, jga empat orang lainnya yang ditangkap bersamanya, telah dijadikan tersangka oleh KPK.  

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut