Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi BGN: Kejagung Tetapkan Kolonel TNI Aktif Tersangka, Ditahan di Pomdam Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Tambang Antam, PT KKP Sebut Hanya 11 Rekening Koran Yang Disita Kejaksaan

Kamis, 10 Agustus 2023 | 23:51 WIB
  • author Tama
Kasus Korupsi Tambang Antam, PT KKP Sebut Hanya 11 Rekening Koran Yang Disita Kejaksaan
Kendaraan alat berat pertambangan. Foto: MNC Portal Indonesia

"Klien kami AA selaku Dirut PT KKP hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening dan Penyitaan atas 11 lembar Rekening Koran dari 11 Rekening milik PT. KKP dan Pribadi dari Tersangka AA selain dari itu tidak ada." kata Aloys.

Aloys mengatakan, penyitaan dari kliennya dalam bentuk rekening koran bukan uang tunai, baik mata uang rupiah, maupun dolar. Dari 11 rekening koran PT KKP sendiri bila dijumlah saldonya kurang lebih sekitar Rp 53 miliar. Dan dipastikan tidak ada rekening atau uang tunai dalam pecahan mata uang asing.

Dalam perkara ini, PT KKP pun memastikan tidak pernah menerima uang dari hasil penjualan ore nikel yang diduga diambil di lokasi IUP PT Antam.

PT KKP tidak mengetahui apakah nikel yang dijual pada periode tahun 2022 yang memakai dokumen PT KKP merupakan hasil penambangan Dari IUP Antam. Sebab PT KKP hanya meminjamkan dokumen saja. 

"Jangankan menerima (uang korupsi), mengetahui nilai jual (ore nikel) pun enggak, jadi KKP dalam dokumen yang diberikan itu tidak mencantumkan ke rekening mana itu pembayaran ditransfer, karena masuk ke rekening peminjam dokumen," jelas Aloys.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut