"Ke depan, KPK akan berupaya bekerja sama yang baik kepada TNI dan APH lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang saat ini dipahami hanyalah kejaksaan dan kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, APH juga tentunya termasuk TNI," imbuhnya.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyesalkan KPK tidak berkoordinasi terkait operasi tangkap tangan (OTT), hingga Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.
Henri diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” kata Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko kepada wartawan saat dihubungi awak media, Kamis (27/7/2023) malam.
Editor : M Mahfud