get app
inews
Aa Read Next : Undang - Undang Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo Gibran

Akui Kurang Koordinasi, KPK Minta Maaf ke TNI Terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi

Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:43 WIB
header img
KPK meminta maaf kepada TNI terkait penetapan tersangka Kabasarnas. Foto: iNews.id/Arie Dwi Satrio

JAKARTA, iNewsDepok.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada TNI karena telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka. TNI menilai KPK tidak berkoordinasi dan bekerja sama dalam membongkar kasus korupsi, dan penetapan tersangka tersebut.

Dua anggota TNI yang ditetapkan tersangka itu yakni Kepala Basarnas 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Johanis Tanak usai ditemui tiga Perwira tinggi (Pati) TNI hari ini, Jum'at (28/7/2023). Ketiga Pati TNI yang menyambangi KPK tersebut  yaitu Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro.

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Johanis berharap, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dapat menerima permohonan maaf KPK tersebut. Pihak KPK juga berjanji ke depannya akan berkoordinasi dengan TNI dalam berbagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

"Ke depan, KPK akan berupaya bekerja sama yang baik kepada TNI dan APH lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

"Aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang saat ini dipahami hanyalah kejaksaan dan kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, APH juga tentunya termasuk TNI," imbuhnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyesalkan KPK tidak berkoordinasi terkait operasi tangkap tangan (OTT), hingga Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Henri diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” kata Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko kepada wartawan saat dihubungi awak media, Kamis (27/7/2023) malam.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsda Henri Alfiandi.

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto; Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima pembayaran atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil.

Sementara itu, proyek yang diduga diselewengkan Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Selanjutnya, KPK menyerahkan dua tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut