Revisi UU TNI, Pengamat: Penggunaan Supremasi Sipil Tak Ada dalam Konstitusi!

JAKARTA, iNews Depok.id - Pengamat sekaligus kritikus politik, Faizal Assegaf mengajak masyarakat untuk mengevaluasi dikotomi penggunaan antara supremasi sipil dan militer. Sebab, dalam konstitusi Indonesia, tidak ada istilah tersebut.
"Jadi diskusi ini untuk kemudian mengajak publik untuk mengevaluasi penggunaan istilah supremasi sipil. Kalau nanti supremasi sipil ini terus menerus dijadikan dasar dengan memberi bayang-bayang seolah-olah elemen lain di bawah sipil maka itu akan berbahaya. Karena itu tidak ditemukan di konstitusi itu pokok masalah," kata Faizal dalam diskusi bertajuk 'Dikotomi Sipil - Militer Telaah RUU TNI 2025' yang digagas oleh Partai Negoro di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, (18/3/2025).
Faizal mengaku khawatir apabila supremasi sipil terus digaungkan untuk dibenturkan dengan militer, akan sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa. Karena, berpotensi akan muncul supremasi partai politik, supremasi TNI, supremasi Jawa, supremasi Papua, serta supremasi lainnya.
Faizal juga mengajak koalisi masyarakat sipil yang mengkritisi Revisi UU TNI, untuk tidak menggunakan istilah supremasi sipil.
"Saya sebagai orang sipil merasa saya tidak terwakili. Dari mana ini mahluk-mahluk yang disebut koalisi sipil ini mengkritik TNI nanti kan ada lagi koalisi rakyat mendukung TNI melawan supremasi sipil, ini kacau," tegasnya.
Dalam diskusi itu, Faizal mengaku miris dengan maraknya korupsi selama 27 tahun ini, pasca 1998.
Faizal menyoroti ribuan triliun utang luar negeri Indonesia, kasus BLBI, hingga kasus pagar laut saat ini, itu diduga dilakukan oleh sipil.
Editor : M Mahfud