Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cari Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Terjunkan Helikopter HR-3604
Advertisement . Scroll to see content

Akui Kurang Koordinasi, KPK Minta Maaf ke TNI Terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi

Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:43 WIB
  • author Tama
Akui Kurang Koordinasi, KPK Minta Maaf ke TNI Terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi
KPK meminta maaf kepada TNI terkait penetapan tersangka Kabasarnas. Foto: iNews.id/Arie Dwi Satrio

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsda Henri Alfiandi.

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto; Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima pembayaran atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil.

Sementara itu, proyek yang diduga diselewengkan Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Selanjutnya, KPK menyerahkan dua tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut