JAKARTA, iNewsDepok.id – Sejumlah organisasi sosial masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdiri dari Rumah Kebangsaan, Medco, Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), Stop TB Partnership Indonesia (STPI), dan Perkumpulan Alumni Harvard University di Indonesia (Harvard Club Indonesia/HCI), menyelenggarakan Arifin Panigoro (AP) Dialog ke-6 dengan tema “Satukan Langkah, Stop TBC di Tempat Kerja”, di Jakarta, Selasa (25/7).
Dialog kali ini mengundang sebagai keynote speaker Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Ir. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI, dan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., Menteri Ketenagakerjaan RI sebagai pembicara.
AP Dialog seri ke-6 ini bertujuan menginformasikan pentingnya mencegah penularan Tuberkulosis di tempat kerja. Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), TBC masuk dalam 10 penyakit penyebab kematian tertinggi di dunia.
Diperkirakan terdapat 969 ribu orang dengan TBC di Indonesia dan sekitar 75 persen diantaranya telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan di tahun 2022. Kelompok usia yang paling banyak terinfeksi TBC adalah usia produktif (15-54 tahun) yang merupakan tenaga kerja.
Data dari Kementerian Kesehatan RI juga menemukan bahwa jenis pekerjaan yang paling banyak terinfeksi TBC Sensitif Obat (SO) adalah buruh (54.800), petani (51.900), dan wiraswasta (44.200). Sementara TBC Resisten Obat (RO) diduduki oleh wiraswasta (751), buruh (635), dan pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (564).
Faktanya, pekerja yang mengalami TBC akan kehilangan pekerjaan dan pendapatan rata-rata selama 3-4 bulan (Stop TB Partnership, 2011).
Melalui sambutannya, Dewan Pembina STPI dan Badan Pengawas PPTI, Yani Panigoro menyampaikan, pentingnya penanggulangan TBC di tempat kerja, guna mencapai eliminasi TBC 2030.
Dalam keynote speech Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI yang disampaikan Deputi bidang koordinasi peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan Kemenko PMK, Ir Yohanes Baptista Satya Sananugraha, M.Eng, beliau mengungkapkan, "Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah kasus TBC terbanyak kedua di dunia setelah India, atau 354 kasus dari 100.000 penduduk mengakibatkan 144.000 kematian atau setara 52 kematian per 100.000 penduduk. Permasalahan TBC bukan sekadar menanggulangi kesakitan yang ditimbulkan melainkan juga penanganan masalah sosial dan ekonomi yang ditimbulkan karena TBC dapat menjadi penyumbang bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia. Data mengestimasikan 73,8% kasus TBC di Indonesia berusia 15-64 tahun dimana usia tersebut adalah usia produktif.”
Sebagai informasi, saat ini Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja untuk menjadi payung hukum bagi pekerja yang mengalami TBC agar tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Permenaker tersebut menjadi dasar bagi seluruh perusahaan dalam menghilangkan stigma dan diskriminasi bagi pekerja yang positif TBC serta upaya untuk bisa terus memberdayakan mereka agar tetap produktif sesuai dengan kondisinya. Para pekerja dan perusahaan tidak perlu khawatir terkait pembiayaan pengobatan TBC karena sudah disediakan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah, sehingga apabila terdapat pekerja yang positif TBC sangat disarankan untuk melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah terdekat.
Editor : Mahfud