get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Hukum: Penetapan UMP 2025 Akan Berlaku Januari Tanpa Menunggu Revisi UU Ketenagakerjaan

Doktor FKM UI Ini Teliti Rumusan Kebijakan Asuransi Kesehatan Tambahan Pada Masyarakat Pengguna JKN

Rabu, 19 Juli 2023 | 14:51 WIB
header img
Muh. Arief Rosyid Hasan lulus sebagai Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan predikat cum laude. Foto: dok Universitas Indonesia

Persentase OOP di Indonesia masih melebihi batas rekomendasi WHO, yaitu tidak melebihi 20% dari total belanja kesehatan.

“Jumlah kepesertaan JKN merupakan hal yang penting, tapi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana keikutsertaan tersebut aktif sehingga prinsip gotong-royong dalam Pancasila bisa dilaksanakan dengan baik,” tutur Muh. Arief, Rabu (19/7/2023).

Pembiayaan mandiri dan adanya pelayanan yang tidak dijamin oleh program JKN, memunculkan permintaan atau demand terhadap asuransi kesehatan tambahan (AKT).

Penelitian Arief membuktikan, permintaan untuk naik kelas kamar rawat inap meningkat dengan rata-rata kenaikan 509 persen setiap tahun dari 2019-2022. Kenaikan kelas rawat ini salah satu dari manfaat yang tidak dijamin oleh Program JKN yang menjadi peluang produk dari AKT.

“Asuransi Kesehatan Tambahan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional menunjukkan bagaimana mekanisme pasar secara terkendali bersinergi dengan peran Negara dalam mewujudkan kesejahteraan. Bila dioptimalkan, maka sinergi ini akan hadir sebagai masa depan politik ekonomi kesehatan di Indonesia,” imbuhnya.

Penelitian yang dilakukan Arief bertujuan untuk mendapat rumusan kebijakan AKT bagi peserta program JKN.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut