get app
inews
Aa Text
Read Next : PUPR Depok Berjibaku Tiap Pagi Bersihkan Sampah di Kali yang Belah Balai Kota Depok

Sidak di Pasar Sukatani, Wakil Wali Kota Depok Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:08 WIB
header img
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Forkopimda mengecek kesesuaian takaran minyak goreng merek Minyak Kita saat sidak di Pasar Sukatani, Tapos. (Foto: iNews Depok/Ist)

DEPOK, iNews Depok. id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Balai Pengujian Obat Makanan (BPOM) Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos. 

Langkah ini sebagai respons cepat atas instruksi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng subsidi tersebut.

Dalam sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, ditemukan dua botol MinyaKita berukuran 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ml). Sementara itu, dua kemasan pouch berisi 1 liter dinyatakan sesuai takaran.

"Dari sidak yang tadi kami lakukan bersama UPTD Metrologi Legal, ditemukan dua produsen yang berbeda tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada," kata Chandra Rahmansyah usai sidak di Pasar Sukatani, Kamis (13/3/2025).

Selain ketidaksesuaian volume, sidak juga mengungkap adanya harga MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, ditemukan kemasan yang tidak mencantumkan volume isi minyak goreng, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Pemkot Depok bersama jajaran TNI-Polri akan menelusuri lebih lanjut penyebab penyimpangan takaran dan lonjakan harga tersebut. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan kepala UPT Pasar untuk memastikan MinyaKita dijual sesuai HET.

"Ini menjadi perhatian serius dari kami, mulai hari ini kami akan melakukan operasi pasar koordinasi dengan Kepala UPT Pasar untuk memastikan harga MinyaKita harus dijual sesuai HET," ungkapnya.

Chandra menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti distributor atau produsen dengan sengaja mengurangi takaran atau menaikkan harga secara tidak wajar.

"Kami akan panggil distributornya, karena kami yakin dari produsennya memberikan margin keuntungan ke pengecer. Kalau ditemukan bukti kami nggak segan-segan ambil langkah hukum," tegasnya.

Pemkot Depok berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen, sesuai arahan Wali Kota Depok, Supian Suri.

"Kami juga bersama Forkopimda, memastikan bahwa Pemkot Depok selaras dengan pemerintah pusat agar masyarakat terlindungi dan jangan dicurangi," pungkasnya.

 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut