get app
inews
Aa Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Keppres Permintaan Maaf Kepada PKI, Anak Jendral A Yani Ajukan Judicial Review

Sabtu, 15 Juli 2023 | 17:02 WIB
header img
Alamsyah Hanafiah, Eggy Sudjana dan sejumlah Purnawirawan TNI datangi Mahkamah Agung, Jumat (14/7/2023). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Anak Jendral Ahmad Yani, Untung Mufreni bersama kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah dan sejumlah purnawirawan TNI mendatangi Mahkamah Agung pada Jumat (14/7/2023).

Kedatangan mereka guna melakukan judicial review terhadap Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023. Mereka menganggap adanya ketidakadilan antara anak-anak pahlawan revolusi dengan anak-anak mantan anggota PKI.

Alamsyah Hanafiah mengatakan jika negara mengakui kesalahan terhadap PKI dan memberikan ganti rugi. Namun, negara tidak berlaku adil kepada para pahlawan revolusi beserta keluarga.

"Kami hari ini mengajukan uji materiil terhadap Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023, Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2023. Di dalam Inpres tersebut intinya negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran HAM berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966, negara akan memberikan imbalan ganti rugi," ungkap Alamsyah Hanafiah saat ditemui di Mahkamah Agung, Jumat (14/7/2023).

"Di dalam Inpres dan Keppres tersebut tidak tercermin, tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban kejam tidak mendapat imbalan apa-apa, tapi yang keturunan komunis mendapat imbalan sehingga disini tidak ada rasa keadilan makanya anak almarhum jenderal A. Yani rekonsiliasi harus kedua belah pihak. Ini tidak adil, jadi yang kita ajukan kami minta batalkan karena berlaku sepihak," sambung Alamsyah.

Alamsyah Hanafiah kembali menjelaskan adanya pertentangan antara Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966  dengan Keppres terkait permintaan maaf kepada keluarga PKI. Oleh karenanya, mereka meminta agar Presiden Jokowi mencabut Keppres tersebut.

"Negara mengakui kesalahan orang yang dituduh komunis harus dibatalkan. Secara yuridis di Inpres dan Keppres bertentangan dengan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dimana partai komunis adalah partai terlarang," pungkas Alamsyah.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut