JAKARTA, iNewsDepok.id - Gugatan pailit terhadap perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang beroperasi dì Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya. Termasuk sita jaminan terhadap aset milik PT BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.
"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan Pailit sedang berlangsung," ungkap pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (12/7/2023).
Setelah ada putusan pengadilan menyatakan BME pailit, ujar Akbar, maka kurator langsung mengambil alih manajemen.
"Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit," paparnya.
Sementara pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke PT BME saat dalam proses digugat pailit.
"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ujar Fickar.
Untuk itu, lanjut Fickar, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.
"Jika sudah dibayar kan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," katanya.
Senada, pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menilai gugatan pailit PT BME bisa mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.
"Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ungkap Jamin.
Jamin mengatakan gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.
"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak, jadi nggak mungkin dilanjutkan lagi usahanya, karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur, makanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo dan hari ini yaitu Selasa, 11 Juli 2023 telah menjalani sidang pertama," kata kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy kepada wartawan.
Sandra mengatakan pihaknya terpaksa menggugat PT BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.
"Karena PT BME tak kunjung melunasi hutang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT RUBS menjadi sangat terganggu," ujarnya.
Untuk diketahui, selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT BME ini juga telah berhutang dan tidak menepati janjinya alias membayar hutang beberapa perusahaan lainnya.
Namun demikian, kata Sandra, PT RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME yaitu Tony Tatung untuk melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani