JAKARTA, iNewsDepok.id - Pasangan Teddy Soeriaatmadja dan Raihaanun resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan permohonan talak cerai Teddy pada 15 Juni 2023. Pengadilan memutuskan perceraian keduanya secara verstek.
Dalan isi putusan Mahkamag Agung, terungkap ada tiga penyebab perceraian pasangan yang sudah lama menikah tersebut.
Pertama, Raihaanun telah melakukan perselingkuhan sebanyak tiga kali sepanjang pernikahan dan mereka kerap bertengkar.
Kedua, bintang film Twivortiare itu juga memiliki kebiasaan meminum alkohol sejak 2019. Kebiasaan buruk itu kian berlanjut setelah memasuki tahun 2023.
Ketiga, Raihaanun didiagnosis mengidap penyakit bipolar yang terdeteksi sejak tahun 2018.
"Bahwa kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon yang selalu diwarnai dengan pertengkaran karena kecanduan Termohon terhadap minuman beralkohol, serta efek gangguan bipolar yang dimilikinya tidak diatasi dengan pengobatan, menjadikan rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak mungkin dipertahankan lagi," isi putusan yang dikutip dari Direktori Putusan MA pada Rabu (5/7/2023).
"Sehingga merujuk Pasal 19 huruf (a) dan huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (a) dan huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan Pemohon telah cukup beralasan hukum untuk dikabulkan," sambung isi putusan.
Dalam isi putusan, sutradara Teddy Soeriaatmadja khawatir dengan kondisi Raihaanun yang kecanduan alkohol dan akan membawa dampak buruk terhadap ketiga anaknya.
Oleh karena itu, Teddy mengajukan permohonan hak asuh dan dikabulkan pihak majelis hakim.
"Kiranya cukup beralasan hukum jika Pemohon mengajukan permohonan agar Pemohon ditetapkan sebagai pemegang hak untuk mengasuh, memelihara dan mendidik anak-anak tersebut hingga dewasa dan mampu berdiri sendiri (hadhanah)," tambah isi putusan.
Disebutkan juga bahwa Rihaanun pergi meninggalkan suami dan anak-anaknya tanpa izin pada 30 Maret 2023 untuk tinggal di apartemen.
Prilaku tak baik Raihaanun selama menikah juga telah menggugurkan kewajiban Teddy Soeriaatmadja untuk memberi nafkah iddah setelah bercerai.
"Bahwa mengingat Termohon nyata-nyata sudah nusyuz, maka sesuai ketentuan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, Pemohon tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon," pungkas isi putusan tersebut.
Editor : M Mahfud