BOGOR, iNewsDepok.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia ( BNPT RI ) memiliki peran yang strategis dalam pelayanan informasi publik.
Meski begitu, PPID memiliki hak untuk menjaga informasi dengan dasar hukum dan dan argumentasi yang rasional. Proses untuk menetapkan suatu informasi tesebut dikecualikan atau tidak harus melalui uji konsekuensi.
"PPID berkomitmen menjaga keamanan informasi yang dihasilkan oleh BNPT RI melalui uji konsekuensi terhadap informasi-informasi yang dikecualikan," jelas PPID BNPT RI Brigjen TNI Roedy Widodo saat memimpin Rapat Finalisasi Daftar Informasi yang dikecualikan di Lingkungan BNPT RI, Senin (19/06) di Kantor Pusat BNPT RI Sentul.
Dalam sesi pembahasan, satu - persatu usulan informasi dari seluruh unit kerja diperiksa dan dibahas mulai dari dasar hukum, alasan mengapa ditutup, hingga jangka waktunya hingga kemudian ditetapkan kategorinya. Ditutup dengan penandatanganan lembar uji konsekuensi oleh perwakilan masing - masing petugas pelayanan informasi publik unit kerja.
Keputusan rapat pada hari ini selanjutnya dijadikan surat keputusan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK ) di lingkungan BNPT RI sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam peraturan Komisi Informasi Pusat ( KIP ) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Kita telah sama - sama saksikan uji konsekuensi hari ini, ini menjadi pedoman untuk selanjutnya menjadi surat keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang akan ditandatangani oleh atasan PPID," tutup PPID BNPT RI.
Editor : M Mahfud