get app
inews
Aa Read Next : Debat Capres 2024, Ganjar Pranowo Ingin Sat Set Perhatikan Nasib Guru Indonesia

Sengketa Merek Polo Ancam Ribuan Karyawan PHK, PT Polo Ralp Lauren Minta Perlindungan Mahfud MD

Jum'at, 02 Juni 2023 | 16:25 WIB
header img
Perwakilan PT PRLI dan PT MPP akan meminta perlindungan ke Menkopolhuman Mahfud MD atas sengketa merek Polo yang bisa berbuntut PHK ribuan karyawan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id – Ribuan karyawan perusahan produsen kaos Polo dengan merk dagang Polo by Ralph Lauren terancam PHK. PT Polo Ralp Lauren meminta perlindungan ke Menkopolhukam Mahfud MD.

Hal tersebut diungkapkan Denny Tjung, Juru Bicara  PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI), PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) dan atas nama Fahmi Babra. PT PRLI dan PT MPP adalah pemegang merek Polo.

Denny mengaku tak habis pikir dengan putusan pengadilan dari tingkat pertama di PN Jakpus hingga tingkat Kasasi di MA.

"Saya pertanyakan, bagaimana mungkin kami dikalahkan dari tingkat Pertama PN Jakpus hingga tingkat Kasasi di MA menggunakan merek yang sudah dihapus di Dirtjen HAKI,” kata Denny Tjung dalam rilis yang diterima iNews Depok, Jumat (2/6/2023).

Denny menjelaskan banyak  kejanggalan dalam putusan pengadilan tersebut. Penggugat berinisial MHB menggunakan Merek Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren yang sudah dihapus pada 1995 melalui putusan pengadilan dan putusan Kasasi pada 2021. 

MHB kembali menggugat PT PRLI, PT MPP, Fahmi Babra dan Dirtjen HAKI pada 22 Agustus 2022 dan diputuskan menang oleh  Pengadilan Niaga Pada PN Jakpus dengan nomor perkara 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 365 K/Pdt Sus-HKI/2023.

”Tidak memiliki legal standing, tidak sah, dan tidak ada sertifikat bisa menggugat kami selaku perusahaan dan pemilik merek yang sah?" heran Denny Tjung.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut