get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

Sosok 'Oca' Diperiksa KPK soal Dugaan Rekayasa Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:54 WIB
header img
Linda Susanti alias Oca. Foto dok: iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.id – Pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akhirnya menindaklanjuti laporan Linda Susanti alias Oca terkait rekaman dugaan rekayasa kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Oca mengaku bersyukur akhirnya ditanggapi laporannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menindaklanjuti laporannya dengan kembali memutar rekaman percakapan tersebut ke petugas di Dumas KPK.

“Ya Alhamdulillah direspon dengan baik," kata Oca kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya dia kembali mempresentasikan rekaman tersebut  kepada para petugas Dumas KPK.

“Tadi diputar, tapi sebetulnya ada full-nya. Cuma karena yang satunya menyebut nama pejabat MA juga, tapi belum menjadi tersangka, aku nggak mau, jadi aku simpan baik-baik,” imbuhnya.

“Yang aku bantu ini memang sudah menjadi tersangkanya," imbuh wanita yang selalu hadir menggunakan kacamata gelap.

Oca menambahkan, petugas Dumas KPK juga menanyakan ciri-ciri penyidik, yang dimaksud pernah dilihatnya.

“Sampai saat ini masih hafal banget ciri-cirinya, Aku bilang kalau ada semua penyidiknya bisa aku lihat,” ungkapnya.

Oca meyakini bahwa dua orang (oknum) KPK yang terlibat dari berita yang muncul kemudian ternyata Hasbi Hasan dianggap ditarget dan menjadi tersangka dari pengembangan kasus Hakim Agung G.

Selain itu diduga oknum penyidik tersebut berusaha memperburuk citra Firli Bahuri dan menyerang Mahkamah Agung. Oca kembali menegaskan dalam melaporkan rekaman tersebut dia tidak bermaksud menyerang KPK, tapi demi mengungkap kebenaran.

“intinya Oca hadir bukan untuk melawan KPK, tapi lebih kepada membantu mengungkap sebuah kebenaran," tegasnya.

Wanita yang bernama Linda Susanti, namun akrab disapa Oca, menilai sejauh pengalaman pribadinya, sangat sulit sebenarnya menemui pejabat Mahkamah Agung.

Menurutnya, informasi bahwa  Dadan Tri Yudianto sering bolak-balik ke MA tidak semudah yang dibayangkan untuk menemui pejabat di MA.

Di keterangan sebelumnya, Oca merasa tergerak untuk menolong Hasbi Hasan dengan pertimbangan pengalaman keluarga yang terseret kasus korupsi dengan dugaan menjadi target dan dikorbankan.

“Intinya saya tidak kenal Pak Hasbi,” ucapnya.

Dia menceritakan tidak sengaja merekam percakapan yang diduga membicarakan kasus Hakim Agung GS dan mentargetkan Sekretaris MA (Sekma) menjadi tersangka dengan imbalan yang sangat fantastis.

“Pada tanggal 9 Desember 2022 jauh sebelum Pak Hasbi dijadikan tersangka, tidak sengaja saya ketika tengah berada di warung di pinggir jalan dekat gedung KPK merekam percakapan empat orang, dua di antaranya saya duga penyidik terkait kasus hakim G, dan menyebut Sekma target berikutnya dengan imbalan ribuan dolar,” jelasnya.

Dan ternyata benar Sekma kemudian menjadi tersangka.

“Aku mengikuti berita, dan ternyata benar Sekma jadi tersangka,”

“Dan isi rekaman percakapan ini pun memang menginginkan Pak Hasbi  menjadi tsk (tersangka),” tegasnya.

Diketahui, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan panggilan video atau video call dengan Hasbi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis lima tahun penjara.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut