JAKARTA, iNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan pentingnya sertifikat tanah sebagai surat berharga. Jangan sampai sembarangan diberikan ke orang lain.
Sofyan Djalil mengungkapkan, sertifikat tanah dapat digunakan untuk mendapatkan permodalan usaha dari perbankan.
"Namun apabila mendapat pinjaman, harus dihitung secara matang, gunakan untuk usaha produktif, jangan untuk hal-hal yang konsumtif apalagi untuk kawin lagi," ujar Sofyan Djalil pada keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2022).
BACA JUGA:
Wow! 2.078 Izin Usaha Tambang Dicabut. Ini Alasannya
Lebih lanjut dikatakan Sofyan Djalil, Presiden juga meminta agar masalah pertanahan diselesaikan. Masalah pertanahan sudah terjadi pada waktu lalu dan banyak pihak yang tidak terlalu peduli, padahal ini menyangkut harkat hidup orang banyak.
"Hal tersebut penting dilakukan agar tidak muncul masalah pertanahan, Presiden juga meminta untuk memperbaiki administrasi pertanahan serta mempercepat pendaftaran tanah, sehingga kita menjalankan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," jelasnya.
Dengan program PTSL, Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 5,4 juta bidang tanah pada tahun 2017, 9,2 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan 11,4 juta bidang tanah pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 hanya mendaftarkan 8 juta bidang tanah.
Editor : Ikawati