JAKARTA, iNewsDepok.id - Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pengembangan kasus dugaan korupsi suap Hakim Agung Dimyati Hartono dan kawan-kawan, Rabu (24/5/2023).
Hasbi datang ke KPK didampingi pengacaranya. Hal unik terjadi ketika berada di pintu lobi, tiba-tiba seorang warga yang mengaku bernama Oca mendekati dari dalam dan memberikan sebuah flashdisk.
“Saya punya rekaman Pak, ini rekaman Pak,” ujarnya.
"Ke pengacara saya saja,” kata Hasbi, sambil berlalu ke meja resepsionis KPK.
Kemudian, Oca yang mengenalkan diri seorang warga biasa kepada awak media ini mengaku bernama lengkap Linda Susanti.
Dia merasa tergerak untuk menolong Hasbi Hasan dengan pertimbangan pengalaman keluarga yang terseret kasus korupsi dengan dugaan menjadi target dan dikorbankan.
“Intinya saya tidak kenal Pak Hasbi,” ucap Oca, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Dia menceritakan tidak sengaja merekam percakapan yang diduga membicarakan kasus Hakim G dan menargetkan Sekma jadi tersangka dengan imbalan ribuan dolar.
“Pada tanggal 9 Desember 2022 jauh sebelum Pak Hasbi dijadikan tersangka, tidak sengaja saya ketika tengah berada di warung di pinggir jalan dekat gedung KPK merekam percakapan empat orang, yang menyebut hakim G, dan menyebut Sekma target imbalan dolar,” jelasnya.
Dan ternyata benar Sekma kemudian menjadi tersangka. “Aku mengikuti berita, dan ternyata benar Sekma jadi tersangka,” ujar Oca.
“Dan isi rekaman percakapan ini pun memang menginginkan Pak Hasbi menjadi tsk (tersangka),” tegasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, status hukum ini tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka.
Berkaitan Kasus tersebut, KPK juga telah mencegah satu pejabat di MA, berlaku terhitung 9 Mei-9 November 2023. Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nursaleh membenarkan perihal pencegahan tersebut.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA.
Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan panggilan video dengan Hasbi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara.
Editor : Mahfud