JAKARTA, iNews.id – Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh yang bekerja sebagai nelayan mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Permohonan itu sudah diterima oleh pengadilan dengan nomor register No.2 /pdt.p/2022/PNLSM 7 Januari 2022.
Nazaruddin mengaku tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budidaya ikan di Waduk Pusong.
"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin, Kamis (6/1/2022).
Nazaruddin Razali mengatakan permohonan tersebut karena menilai negara tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun-temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budidaya ikan digusur, bagaimana nasib kami. Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," kata Nazaruddin Razali.
Nazaruddin merasakan kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah.
Akibat pengumuman tersebut, menurutnya masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budidaya para nelayan keramba di Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
"Katanya air waduk mengandung limbah. Padahal, kami sudah puluhan tahun makan ikan budi daya di waduk dan juga setiap hari mandi, tapi tidak mengalami masalah kesehatan," kata Nazaruddin.
Ia mengatakan dirinya semakin tertekan dan ketakutan, karena setiap harinya didatangi pihak kecamatan untuk segera mengosongkan lokasi budidaya keramba tersebut.
Sementara itu Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, Heri menduga warganya yang mengajukan permohonan untuk disuntik mati ke Pengadilan Negeri lantaran emosi sesaat karena tidak terima direlokasi.
"Ya. Mungkin kecewa sedikit, biasalah," kata Heri dalam keterangannya, Jumat (7/1).
Heri mengatakan, sebelum permintaan suntik mati itu, ada insiden relokasi keramba budi daya ikan yang ada di Waduk Pusong. Saat itu warga yang menggantungkan hidupnya dari budi daya itu membuat perjanjian dengan pemerintah.
"Dulu itu warga yang minta izin ke pemerintah buat keramba dalam waduk. Janjinya, jika pemerintah menggunakan waduk, baik pembersihan dan lain sebagainya akan diizinkan," kata Heri.
Hanya saja, saat pemerintah hendak membersihkan waduk tersebut belakangan justru dilarang oleh warga setempat dengan alasan memutus rantai pendapatan mereka yang melakukan budidaya ikan.
Pemerintah lalu memberikan opsi berupa relokasi dengan pemberian bantuan keramba hingga bibit kepada warga yang terdampak. Namun, warga enggan menerima.
"Tapi, yang jelas itu waduk harus kami bersihkan. Komplain soal jorok, bau, kumuh di waduk itu datang dari seluruh masyarakat kota. Bukan hanya warga Pusong saja," katanya.
Editor : Ikawati