get app
inews
Aa Text
Read Next : KBIHU Azzam Albaesuni Depok Siapkan Jemaah dengan Pemahaman Mendalam tentang Fiqih Haji

Sumbangan Masjid Jadi Dalih Wali Kota Bekasi Terima Suap

Kamis, 06 Januari 2022 | 21:28 WIB
header img
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen terjaring OTT KPK. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Saat ini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan dalam menerima suapnya Rahmat Effendi menerima komitmen fee berupa uang dengan sebutan "Sumbangan Masjid,".

Soal itu berawal dari tahun 2021, yang mana Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi tersebut digunakan untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebut serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk Sumbangan Masjid”," kata Firli, Kamis (6/1/2022).

BACA JUGA:

Kronologi Penangkapan Wali Kota Bekasi yang Saat Ini Sudah Ditetapkan Tersangka

Firli mengatakan, selanjutnya para pihak swasta yang terlibat menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) yang menerima uang sebesar Rp4 miliar dari swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM).

Selanjutnya Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) yang menerima uang Rp3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Selain itu, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY).

BACA JUGA:

Wali Kota Bekasi Terkena OTT KPK

Rahmat Effendi juga diduga menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Firli mengungkapkan uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi alias Bayong yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta.

Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat effendi diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB.  

Saat ini KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

BACA JUGA:

Wali Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebagai pemberi AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut