"Pada waktu PPJB dengan harga 23,5 juta dollar Amerika dibayar dalam bentuk DP 2 juta dollar Amerika kurang lebih. Sisanya akan dilunasi jika sudah dilakukan selama enam bulan. Ternyata setelah enam bulan mereka masih minta waktu lagi tiga bulan," kata Sholeh.
Helmut pun menyetujui dengan adanya penambahan waktu selama tiga bulan, agar pihak Zainal melunasi pembelian saham PT APMR tersebut. Namun, setelah ditunggu selama total kurang lebih sembilan bulan, tak ada kejelasan terkait dengan pelunasan pembelian 85 persen saham tersebut.
"Setelah ditunggu, ternyata mereka itu tidak memberikan jawaban dan mau mengembalikan uang pihak Pak Helmut juga kesulitan karena nomor rekeningnya di mana tidak tahu. Karena mereka menyerahkan uang itu melalui negara lain," kata dia.
Oleh karena itu pada akhirnya, kata Sholeh, pihak Helmut membatalkan dan mengembalikan uang yang telah diserahkan karena adanya wanprestasi dari pihak Zainal.
"Ditungguin selama enam bulan, ditambah lagi selama tiga bulan ternyata mereka tidak jelas jadi atau tidak. Kalau jadi diambil 85 persen mana sisanya? Kan gitu," lanjutnya.
Namun, setelah perjanjian tersebut dibatalkan karena tidak ada kejelasan, Sholeh mengatakan bahwa pihak Zainal justru malah melaporkan Helmut ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan.
"Mereka melaporkan Pak Helmut ke polisi yang pada akhirnya di SP3 karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum. Kemudian mereka mengajukan pra peradilan, menang akhirnya dilanjutkan kembali oleh Mabes Polri, dan Pak Helmut ditahan selama 20 hari," kata Sholeh.
"Laporannya terkait dengan dianggap menipu, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteksnya itu penipuan. Sudah bayar 2 juta dollar Amerika katanya, tapi tidak jadi jual beli. Justru faktanya dibalik kayak gitu. Padahal mereka wanprestasi gitu, tapi mereka tidak puas dengan melaporkan dan menahan Pak Helmut selama 20 hari," tambah Sholeh.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani