JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Thomas Azali membantah dirinya memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen dalam sengkarut kasus PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Helmut Hermawan. Sebelumnya Thomas dilaporkan Jumiatun melalui suaminya Willem Jan Van Dongen ke Bareskrim Polri.
"Jadi laporan, yang seperti kita baca di berita, dari Jumiatun, bahwa ada pemalsuan tanda tangan itu sama sekali tidak benar," kata Thomas kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Thomas menegaskan bahwa sejak tahun 2000 dirinya telah ditunjuk sebagai Direktur PT APMR.
"Mulai dari namanya Asia Pasific Mining dan berubah nama menjadi PT APMR pada tahun 2005. Saya menjalankan perusahaan tersebut sekaligus memegang saham di situ. Karena beliau ini (William) kan orang asing, beliau juga nggak mau ambil risiko jadi semua saya yang tanggungjawab," ucap Thomas.
Karena PT APMR tidak memiliki tambang, ujar Thomas, pada tahun 2007 perusahaan mengakuisisi salah satu tambang nikel di Sulawesi, milik Citra Lampia Mandiri (PT CLM).
"Yakni tambang untuk bijih besi, nah itu kita PT APMR Asia Pasific Mining Resources pemegang saham 85 persen, sisanya 15 persen itu adalah partner lokal yang namanya Bapak Isrullah," terangnya.
Thomas menyebut bahwa yang sebenarnya yang dapat diduga melakukan pemalsuan tanda tangan adalah William itu sendiri.
"Karena dia orang asing, makanya pakai nama istrinya untuk perusahaan ini. si William ini penakut. Nah karena kemudian perusahaan ini berperkara, ia takut istrinya kebawa-bawa, terus dia melihat bisnis kita ini sudah tidak bagus, rugi, hutang bank menumpuk dan juga hutang-hutang kepada yang lain. Dan untuk diketahui, ini hutang-hutang yang menjadi jaminan itu saya bukan dia. Pak William tidak mau bertanggungjawab kalau bisnis itu harus berhutang," ujar Thomas.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani