Lebih lanjut Fajar Gora menjelaskan, lahan SHM No.5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam cluster Tokyo Riverside. Cluster Tokyo Riverside berada dalam kawasan PIK 2 yang dibangun oleh PT Kukuh Mandiri Lestari (KML).
"PT KML sendiri merupakan perusahaan pengembang yang dimiliki PT Agung Sedayu Grup dan Salim Grup," beber Fajara Gora.
Fajar Gora menambahkan lahan SHM No.5/Desa Lemo tersebut diperoleh Sumita Chandra dengan cara membeli dari Chairil Widjaja pada 9 Februari 1988. Proses jual beli tercatat dalam AJB No.38/5/VII/Teluk Naga/1988 dengan Notaris/PPAT Ny Umi Suskandi Sutamto.
Pada awalnya Chairil Widjaja membeli lahan tersebut dari seorang bernama Paul Chandra pada tahun 1982. SHM No.5 tersebut tercatat atas nama The Pit Nio yang merupakan orang kepercayaan Paul Chandra.
Nama The Pit Nio dipakai Paul Chandra saat memecah 40 hektar lahan milik Paul Chandra menjadi empat SHM. Diantaranya ialah SHM No.5/Lemo dengan luas 8,7 hektar.
Bahwa jual beli antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982. Selanjutnya pada tahun 1986, Chairil Wijaya membaliknamakan SHM No.5/ Lemo tersebut menjadi atas nama Chairil Wijaya.
“Sumita Chandra bersedia membeli lahan milik Chairil Wijaya dengan SHM No.5/Lemo atas nama Chairil Wijaya karena status tanah sudah jelas,” tandas Fajar Gora.
Setelah itu lahan seluas 8,7 hektar tahun 1988 dibaliknamakan menjadi SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra.
Proses balik nama tersebut dilakukan Sumita Chandra sepengetahuan Chairil Widjaya dan The Pit Nio.
Hal itu terlihat dari bukti Surat Kuasa No.17 dan 18 yang dibuat The Pit Nio dihadapan Notaris Siti Noerjami Soepangat.
“Sejak 1988, SHM No.5/Lemo akhirnya sah menjadi atas nama Sumita Chandra,” kata Fajar Gora.
Sengketa lahan SHM No.5/Desa Lemo muncul pada 19 April 1997.
Menurut Fajar Gora, Ny Vera Juniarti Hidayat yang mengaku menerima hibah tanah itu dari The Pit Nio menggugat keabsahan jual beli The Pit Nio kepada Chairil Wijaya dan menggugat keabsahan jual beli dari Chairil Wijaya kepada Sumita Chandra.
“Yang dijadikan bukti dalam perkara gugatan Vera Juniarti adalah Putusan Pidana No.596/Pid/S/1993/PN/Tng yang pada pokoknya Paul Chandra terbukti memalsukan cap jempol The Pit Nio,” tutur Fajar Gora.
“Gugatan itu gagal total bahkan hingga Kasasi MA menolak pada 12 April 2005,” tambah Fajar Gora.
Editor : M Mahfud