JAKARTA, iNewsDepok.id - Kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin angkat bicara mengenai kronologi terbitnya surat rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang sengkarut peralihan kepemilihan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) oleh Zainal Abidin. Surat rekomendasi tersebut diterima pada 18 April 2023.
"Jadi awalnya kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dengan keberadaan kepemilikan APMR di CLM yang disengketakan oleh pihak lain. Nah ternyata ada perubahan-perubahan tanpa sepengetahuan dari pemilik APMR, melalui mekanisme penerbitan dokumen dalam bentuk akta notaris pada tanggal 24 Agustus 2022," ujar Soleh kepada wartawan, pada Sabtu (6/5/2023).
"Pada tanggal 13 September 2022 Notaris Oktaviani membuat akta nomor 06 yang isinya itu mengeluarkan saham baru sebanyak 1000 lembar di APMR." ungkapnya.
Sehingga, lanjut Soleh, di dalam akta 06 tanggal 13 September 2022 itu, komposisi saham PT APMR menjadi berubah total.
"Dan itu semuanya dilakukan tanpa melalui RUPS pemiliknya, tanpa melalui persetujuan dari ketetapan pengadilan," kata Soleh.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani