"Harus dipahami saat ini jumlah notaris sangat banyak, muncul persaingan untuk mendapatkan klien, sehingga banyak notaris yang memang menyediakan jasa dan adanya persaingan tidak sehat dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan jasa notaris yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat, tidak hanya kepada notaris, tapi juga kredibilitas MPWN dan MKNW serta Kemenkumham," ujar Yasonna.
Lebih jauh, dia menambahkan kepada MPWN dan MKNW dalam memberikan persetujuan untuk pemeriksaan notaris yang diduga terlibat kasus hukum hendaknya dilakukan secara proporsional dan tidak diberikan secara sembarangan, namun persetujuan atau penolakannya harus berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif.
Pelaksanaan tugas terkait pemberian izin ini, seringkali dianggap menghambat proses penyidikan dan penegakan hukum. Pandangan ini tentu tidak benar.
"Untuk dapat mengubah pandangan tersebut, kita perlu membangun komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa mereka memahami adanya proses pemeriksaan oleh MKN sebelum memutuskan memberikan persetujuan atau penolakan permintaan pemeriksaan dari aparat penegak hukum. Pastikan juga bahwa terhadap penolakan izin pemeriksaan dan pemanggilan," tutupnya.
Editor : Mahfud