get app
inews
Aa Text
Read Next : 15 Fikih Ringkas Zakat Fitrah, Yuk Pelajari Sebelum Membayarnya

Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Niat dan Tata Caranya

Rabu, 12 April 2023 | 09:08 WIB
header img
Di jaman yang serba digital ini, pembayaran zakat fitrah pun bisa dilakukan secara online melalui lembaga amil zakat. Foto ilustrasi: Frepik

Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Karena itu, bila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan pedoman tersebut, maka seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat. Idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis, sebagai salah satu bentuk pernyataan zakat.

Konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Berikut ini niat membayar zakat fitrah dan tata cara membayarnya, seperti dirangkum pada Rabu (12/4/2023):

  1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri: "Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala".

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.

  1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga: "Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala".

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.

Adapun tata cara membayar zakat fitrah online, yaitu:

Untuk cara membayarnya, setiap muslim yang akan berzakat tinggal memilih laman atau website resmi dari badan amil zakat, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan lain sebagainya.

Setelah membuka websitenya, kemudian ambil tata cara seperti berikut:

1. Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.

2. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.

3. Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan.

4. Lengkapi data pribadi.

5. Lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan metode yang dipilih.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut