get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekomendasi Kemenkopolhukam Kasus Helmut, Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM Melanggar Hukum

Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum Ungkap Kriminalisasi Helmut Terus Berlanjut

Selasa, 04 April 2023 | 12:53 WIB
header img
Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa buka suara soal kliennya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Jumiatun Van Dongen. Foto: Dok Sindonews

Lebih lanjut, Rusdi pun meminta agar polisi jangan bermain-main dalam perkara ini.

"Karena sedikit demi sedikit sudah mulai terkuak mana yang benar mana yang nggak bener. Hati-hati jangan mengambil suatu persoalan dari satu sisi kaca mata kuda. Ingat, masyarakat sudah mulai tahu permasalahan ini," ujarnya.

Bahkan, baru-baru ini muncul dugaan upaya penyalahgunaan wewenang lembaga negara untuk menggunakan Jetty PT CLM yang saat ini masih dalam penyidikan.

"Ini jelas sudah abuse of power, menggunakan jetty PT CLM yang sebelumnya dinyatakan tidak berizin. Katanya tak berizin tapi malah dipakai untuk kepentingan jahat mereka," katanya.

Sementara itu, muncul sosok pria berinisial S yang disebut Rusdianto, memiliki kedekatan dengan Kabareskim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait dengan kasus tersebut.

Rusdianto mengatakan jika pria berinisial S itu sebelumnya berstatus sebagai pengacara Helmut dan dipercaya untuk menangani permasalahan PT Citra Lampia Mandiri.

"Nah, dialah yang waktu itu diberikan suatu tugas untuk memegang masalah itu dengan baik. Tapi antara harapan dan kenyataan berbeda, karena kewenangan yang diberikan nggak bisa dikontrol," lanjutnya.

Oleh karena itu, menurut Rusdianto, pengacara S itu secara tidak langsung ada kaitannya dengan permasalahan Helmut Hermawan saat ini.

"Karena dia sempat menjalankan langkah-langkahnya dengan berbagai macam cara yang akhirnya menimbulkan satu masalah pada saat ini. Iya termasuk satu yang berkontribusi pada masalah di masa saat ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Rusdianto menyebut jika S juga pernah diberikan wewenang karena Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan pada waktu itu berhalangan, karena sedang menghadapi proses hukum.

"Karena adanya kekosongan jabatan tersebut, diberikan lah Saudara S untuk meredam serangan-serangan dari pihak ketiga yang mencari-cari masalah. Saya pikir dia punya kepentingan pribadi (dalam kasus ini)," tutup Rusdianto.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut