get app
inews
Aa Read Next : Baru Terpakai 5 Persen, Dinkes DKI Jakarta Pastikan Ruang Rawat Inap Pasien COVID-19 Masih Tersedia

Ingin Mudik Naik Kereta Api? PT KAI Ingatkan Vaksin Booster Masih Jadi Syarat Bepergian

Minggu, 02 April 2023 | 14:03 WIB
header img
Pemudik yang menggunakan jasa transportasi kereta api. Foto: Tama/ iNews Depok.

DEPOK, iNewsDepok.id - Meskipun kasus Covid-19 saat ini sudah menurun. Namun, bukan berarti masyarakat bisa bebas berpergian menggunakan angkutan umum, salah satunya kereta api.

Vaksin Covid-19 masih diberlakukan oleh pemerintah dan penyedia jasa transportasi. Terutama saat berpergian mudik lebaran ke luar kota, seperti menggunakan jasa layanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Sabtu, (1/4/2023).

Perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun. Saat ini anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.

"Surat itu berasal dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata Eva.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut