get app
inews
Aa Read Next : Sosok Sandi, Anggota Damkar Depok Yang Sejak Dulu Lantang Mengkritik Instansi Tempatnya Bekerja

Kado Pahit Akhir Tahun Mantan Sekdis Damkar Depok

Jum'at, 31 Desember 2021 | 09:31 WIB
header img
Damkar Kota Depok. Foto: Sindonews

DEPOK, iNews.id - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok tahun 2017-2018 dan pemotongan upah maupun honorer karyawan tahun 2015-2020 akhirnya terungkap. Kasus yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu memasuki babak baru dengan adanya penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan bagian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok sejak bulan Septner 2021 lalu dengan dua bagian atau klauster perkara maka kasus dugaan korupsi di Damkar Kota Depok ditetapkan dua tersangka,” kata Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro didampingi Kasie Intelejen Kejari Andi Rio Rahmat dan Kasi Pidsus Kejari, Hary Palar, Kamis (30/12/2021).

Adapun kedua tersangka tersebut berinisial AS, mantan Sekretaris Damkar Depok yang melakukan dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan seragam dan pemotongan gaji tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian sekitar Rp250 juta.

Sedangkan tersangka A, merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar, yang  diduga melakukan korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016-2020 dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Sri Kuncoro mengatakan, AS mantan Sekdis Damkar Depok ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pembuat komitmen untuk pengadaan seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian mencapai Rp250 juta. “Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Sekdis Damkar dan Penyelamatan Kota Depok,” ujarnya.

Sementara untuk klaster kedua, yaitu tersangka A menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar Depok terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016–2020 dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Tersangka AS akan dikenakan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 dan tersangka A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999.

Kepala Kejari Depok menambahkan bisa saja tersangka lain bisa saja bertambah karena kasusnya masih terus ditangani serius tim Kejari Depok.

“Tungga saja dan sabar secepatnya atau tidak terlalu lama ada penambahan nama tersangka lain,” ucapnya meminta masyarakat Kota Depok bersabar menunggu penyelidikan lebih lanjut tim Kejari Depok.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut