DEPOK, iNews.id - Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur (UYM) barangkali akan dicatat dalam sejarah Islam di Indonesia sebagai Ustaz yang paling banyak berurasan dengan hukum karena dituduh melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi.
BACA JUGA: Luar Biasa, Gurita Bisnis Ustadz Yusuf Mansur dari Pesantren, Kuliner hingga Saham
Bayangkan saja, dalam beberapa tahun terakhir ini ustaz berdarah Yaman-Betawi kerlahiran 19 Desember 1976 itu harus berurusan dengan pengadilan karena tuduhan tindak penipuan dengan modus pembangunan Moya Vidi Condotel di kawasan Jalan Magelang Km 9 Mlati,Sleman, Yogyakarta; dan tuduhan penggunaan dana jamaah pengajiannya untuk pembangunan Hotel Siti di Tangerang, Banten.
Nama Yusuf Mansur juga sempat terseret kasus pembangunan Perumahan Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dan sempat diperiksa polisi sebagai saksi. Sementara di sisi lain, izin aplikasi layanan pembayaran Paytren-nya sempat dibekukan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2017.
BACA JUGA: Momen yang Membuat Hidup Ustadz Yusuf Mansur Berubah dan Dikenal
Data yang dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (29/12/2021), menyebutkan, kasus pembangunan Moya Vidi Condotel (MVC) terjadi pada tahun 2013-2014. Kala itu, di sela-sela pengajian, Yusuf menawarkan lima orang jamaahnya untuk berinvestasi pada pembangunan MVC di Yogyakarta, dan dijanjikan akan mendapat kamar-kamar (unit hunian) di kondominium-hotel itu jika proyek telah selesai dibangun.
Kelimanya adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Empat dari mereka merupakan warga Surabaya, sementara yang seorang dari Malang.
Para jamaah yang juga merupakan mitra produk Paytren itu kemudian menyetorkan uang muka sebesar Rp2,5 juta melalui rekening bank atas nama CV Bintang Promosindo, dan oleh CV itu dana kemudian ditransfer lagi ke rekening PT Grha Suryamas Vinandito yang disebut-sebut akan menjadi pihak yang membangun sekaligus mengelola MVC.
BACA JUGA: Ustadz Yusuf Mansur Dapat Hikmah Sedekah Saat Mendekam di Hotel Prodeo
“Namun sampai waktu yang dijanjikan, bahkan hingga akhir tahun (2019) lalu, tidak terealisasi. Yang membuat klien kami tambah kecewa, pada 2 Februari 2015 mereka mengetahui kalau Yusuf Mansur mengunakan dana jamaah untuk membangun Hotel Siti di Tangerang tanpa seizin pemilik dana,” kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum kelima jamaah itu kepada wartawan pada 14 Januari 2020.
Awalnya, kelima jamaah tersebut mengajukan somasi kepada Yusuf pada 13 Januari 2020, namun hingga batas waktu yang diberikan, yakni 20 Januari 2020, tidak digubris, sehingga akhirnya mereka menggugat Yusuf ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, secara perdata dengan tuntutan ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp5 miliar! Gugatan diregistras dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng, dan sidang perdananya bergulir pada 3 Juni 2020.
Namun, pada November 2020 PN Tangerang menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias gugatan tidak dapat diterima karena dinyatakan cacat formil.
Kandasnya gugatan kelima jamaah pengajian dan produk Paytren tersebut bukan berarti persoalan berhenti sampai di situ, karena pada 10 Desember 2021, Yusuf Mansur kembali digugat oleh 12 orang dari berbagai daerah yang mengaku juga berinvestasi di proyek MVC. Gugatan kembali dilayangkan ke PN Tangerang dengan nilai ganti rugi "hanya" Rp785 juta.
"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan, saudara UYM, bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan, baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi, dalam hal inimasalah patungan usaha. Ya, mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, dan apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," ujar Ichwan Tony, kuasa hukum ke-12 penggugat, setelah mendaftarkan gugatan.
Ketika kasus gugatan lima jamaah pengajian masih berlangsung pada tahun 2020, nama Yusuf Mansur terseret-seret kasus dugaan investasi bodong Perumahan Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan Kepolisian Resor Sidoarjo.
Konsumen proyek itu dijanjikan kalau perumahan telah siap huni pada awal tahun 2020, tetapi ternyata bohong. Padahal, sebagian besar konsumen telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016.
"Lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang (tahun 2020, red) masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," kata Kepala Polrestabes Surabaya kala itu, Kombes Pol Sandi Nugroho.
Meski polisi sempat memeriksa Yusuf sebagai saksi, namun yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama yang berinisial MS. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu penipuan dan pencucian uang.
Kala itu, sebelum diperiksa sebagai saksi, Yusuf Mansur mengatakan kepada wartawan kalau kedatangannya ke Polrestabes Surabaya untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat.
"Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah," katanya.
Izin Paytren dibekukan BI karena berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 Miliar. Dan kala itu, karena Paytren yang dikelola PT Veritra Sentosa International merupakan aplikasi penyedia finansial dan teknologi berbasis syariah, perusahaan milik Yusuf itu mengoperasikannya hanya berdasarkan izin dari MUI.
Pada bulan Juni 2018, izin untuk Paytren baru diterbitkan BI.
Namun, apakah masalah Payrten selesai? Ternyata tidak.
Pada 14 Desember 2021, dalam salah satu postingannya di Instagram @yusufmansurnew, salah satu mitra Paytren pemilik akun Instagram @chaplank_2682 mengeluhkan tentang aplikasi itu, dan menyarankan Yusuf agar memperbanyak sholat taubat, karena dia merasa ditipu dengan aplikasi itu.
"Klw saran ane banyakin sholat tobat tadz uda banyak korban 378, termasuk saya," katanya.
Pemilik akun itu menjelaskan bahwa dia memiliki saham Paytren versi titanium yang harganya jutaan, tapi aplikasi itu sekarang tak dapat dipergunakan.
"Kata nya seumur hidup, bisa diwariskan juga, ehh gak tahu nya gw dikadalin," imbuhnya.
Postingan @chaplank_2682 di akun Instragram @yusufmansurnew. Foto: Tangkapan Layar
Yang menarik, pada postingan akun itu terdapat angka 378 yang didahului kata "korban", sehingga dapat diasumsikan kalau mitra Paytren versi titanium berjumlah 378 orang dan semuanya bernasib seperti si pemilik akun itu.
Dari pantauan iNews Depok, hingga Rabu (29/12/2021) malam, Yusuf tidak menjawab postingan itu.
Editor : Rohman