get app
inews
Aa Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

Cabut Status Tersangka M Hasya, Polda Metro Jaya: Kami Meminta Maaf

Senin, 06 Februari 2023 | 19:37 WIB
header img
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka M Hasya Athallah. Foto: Tama/iNews Depok

Pihaknya juga meminta maaf, terkait ketidaksesuaian, langkah yang telah diambil pihak kepolisian.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Dalam penyelidikannya beberapa waktu, berujung penetapan tersangka kepada Hasya sebagai dalam kecelakaan tersebut.

Hasya dijadikan tersangka lantaran dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut