get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Diduga Tidak Bantu Korban, Keluarga Hasya Laporkan Purnawirawan Polri ke Polisi

Sabtu, 04 Februari 2023 | 19:05 WIB
header img
Keluarga Hasya pertanyakan Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya. Foto: Jonathan Simanjuntak/MNC Portal Indonesia

JAKARTA, iNewsDepok.id - Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Athallah Syahputra melaporkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, keluarga menduga purnawirawan Polri tersebut tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka melaporkan Eko Satrio pada 2 Februari 2023. Eko dilaporkan atas dugaan bersalah dalam Pasal 531 KUHP.

"Pasal 531, perbuatan yang dianggap diduga melawan hukum karena diduga tidak memberikan pertolongan," kata Trunoyudo di Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2023).

Dalam butir Pasal 531 KUHP berbunyi "Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Jika orang yang perlu ditolong itu mati".

Trunoyudo menuturkan secara konstruksi hukumnya masih akan dipelajari. Sebab, jajaran Polda Metro Jaya tengah melakukan proses rekonstruksi kasus tersebut.

"Ini juga bagian dari perhatian Kapolda, kepada keluarga korban, keluarga meminta adanya dua pokok perhatian oleh ibunda, yakni status tersangka kedua juga terkait mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti," katanya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut