get app
inews
Aa Read Next : PSG Selangkah Lagi Juara, Galtier Bawa Ambisi Besar Untuk Kalahkan Auxerre

Hakim Ziyech Gagal Berlabuh ke PSG, Ini Sebabnya!

Rabu, 01 Februari 2023 | 14:13 WIB
header img
Tatapan kosong Hakim Ziyech saat di Chelsea. Foto : Sky Sports

JAKARTA, iNewsDepok.id - Transfer Hakim Ziyech untuk pindah dari Chelsea ke PSG di bursa musim dingin ini gagal terwujud. Kepindahannya batal gara-gara dokumen.

Hakim Ziyech hampir bergabung dengan PSG dengan status pemain pinjaman hingga akhir musim 2022/2023. Laporan tersebut diberikan pakar transfer kenamaan asal Italia, Fabrizio Romano melalui akun resmi Twitternya.

Setelah kesepakatan sudah tercapai antara kedua klub, hanya tersisa dokumen pendukung yang harus diserahkan. Namun Chelsea terlambat melakukan itu sehingga bursa transfer sudah lebih dulu ditutup.

“Lebih lanjut tentang Hakim Ziyech.  PSG siap mengajukan banding ke LFP - tetapi kontrak tidak divalidasi setelah Chelsea dan PSG bertukar dokumen.” ucap Romano di akun Twitternya.

Ziyech hanya bisa gigit jari, padahal dia sudah berada di Paris untuk tes medis. Akan tetapi, gara-gara dokumen, peminjaman Ziyech oleh PSG batal terealisasi. Dia bakal kembali ke Chelsea.

PSG telah mengajukan banding kepada Federasi Sepak Bola Prancis untuk bisa mendapatkan nama Hakim Ziyech ke skuad PSG.

“Paris akan mencoba dengan LFP dengan banding tetapi peluang keberhasilannya disebut RENDAH,” tulis akun bercentang biru @PSG_Report

Dengan kabar ini, pihak PSG merasa tidak senang. Bahkan dikabarkan, Ziyech yang sudah berada di Paris harus kembali ke London esok hari.

“PSG sangat tidak senang. Hakim Ziyech tidak dapat didaftarkan & ada perasaan nyata dia mungkin harus kembali ke London besok. Ziyech mendorong untuk pindah & langsung pergi ke Paris dan bahkan menawarkan bantuan finansial dalam negosiasi untuk mewujudkan kepindahan PSG,” pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut