get app
inews
Aa Text
Read Next : Intervensi Putusan Hakim PN Surabaya, Pengamat Hukum: Hormati Hakim dan Proses Hukum!

Ternyata Begini Cara Tukang Becak Bobol BCA Rp320 Juta

Jum'at, 27 Januari 2023 | 09:10 WIB
header img
Pelaku pembobol rekening bca Rp 320 juta masih dalam proses sidang di PN Surabaya. Foto : okezone

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pelaku pembobol rekening nasabah PT. Bank Central Asia merupakan penghuni kos yang tinggal bersama dengan nasabah. Kini pelaku masih dalam proses persidangan di PN Surabaya

Aksi pembobolan rekening BCA terjadi pada Jumat (5/8/2022), sekitar pukul 11.30 WIB di Bubutan Surabaya. Pada kasus ini dua orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam pengadilan yaitu Muhammad Toha dan Setu seorang tukang becak.

Dalam kasus perkara ini pelaku utamanya adalah Muhammad Toha yang berhasil membobol rekening Muin Zachry. 

Kasus ini berawal dari Toha yang mengetahui jumlah saldo di rekening sebesar Rp 345 juta milik Muin yang saat itu ia cek melalui e-banking. Di saat yang bersamaan Toha pun melihat PIN rekening milik Muin.

Lalu timbul hasratnya untuk mengambil uang tersebut. Toha mencari orang yang berperawakan mirip dengan Muin untuk mencairkan tabungan dan bertemu Setu Bin Kasbari, tukang becak.

Kemudian Toha berhasil mengambil KTP, kartu ATM, dan buku tabungan milik Muin yang pada saat itu sedang melakukan ibadah solat Jumat.

Toha langsung menghubungi Setu untuk bertemu di PGS Surabaya selanjutnya menuju ke arah Bank BCA KCU Indrapura. Toha menulis slip penarikan uang dan memalsukan tanda tangan korban Muin Zachry.

Tidak lama kemudian Setu keluar bank dengan membawa dua kresek berisi uang total sebesar Rp320 juta. Thoha menerima uang tersebut lalu ia meminta ponsel Setu dan memberikan uang Rp5 juta kepada Setu.

Kasus ini masuk proses pengadilan pada 16 Desember 2022 dan dijadwalkan memasuki tuntutan pada 30 Januari 2023. Terdakwa Thoha diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut