DEPOK, iNewsdepok.id – Pelanggar lalu lintas mencapai 12 ribu per hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan tidak mengirim semua surat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE).
Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, pada Selasa 24 Januari 2023 lalu
“Kami tidak kirim semua, per harinya sekitar 800 saja,” ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dalam pengiriman surat tilang ETLE juga membutuhkan biaya pengiriman sebesar Rp6.300 per satu kali pengiriman per hari menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
Menanggapi berita dalam postingan Instagram @jktinfo, sebagian netizen memberikan saran agar surat tilang dikirim menggunakan email.
“Zaman sekarang kirim pakai email, bebas anggaran,” tulis akun Instagram @kardomantumangger, dikutip pada Kamis (26/1/2023).
Sebagian netizen juga menyarankan agar surat tilang tidak perlu dikirim, para pelanggar dapat dikenakan sanksi yaitu tidak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika tidak membayar surat tilang.
“Tidak perlu dikirim, dibayar pas perpanjangan STNK aja, kalau tidak bayar ya tidak bisa diperpanjang,” kata @ricadhutapea.
Editor : M Mahfud