Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Korban Gempa NTT, 19 Ton Logistik Diberangkatkan Hari Ini dari Gudang di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Motoran Sambil Berbaring, Pengendara Ini Ditilang di Jalan Raya Margonda Depok

Rabu, 27 September 2023 | 13:48 WIB
  • author Ridha Sofianti
Motoran Sambil Berbaring, Pengendara Ini Ditilang di Jalan Raya Margonda Depok
Pengendara motor melakukan aksi berbahaya di Jalan Raya Margonda. Foto : instagram depok24jam

DEPOK, iNewsDepok - Pengendara motor yang melakukan aksi berbahaya di Jalan Raya Margonda Depok sudah diberikan tilang ETLE oleh Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam pada Rabu, 27 September 2023.

Pengendara tersebut mengendarai dengan tidak wajar yaitu menggunakan kaki dan dalam posisi berbaring. 

Multazam menjelaskan pengendara tersebut melanggar Pasal 106 Juncto 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang aturan berkonsentrasi saat berkendara.

Sanksi yang diberikan berupa denda 750 ribu atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.

"Surat tilang melalui mekanisme ETLE sudah dikirimkan lewat pos", jelas Multazam di Kantor Satlantas Polres Metro Depok.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut