get app
inews
Aa Read Next : PBNU Lantik Pengurus NU Depok 2024-2029: Diminta Jaga Agama, Negara, dan Umat

Motoran Sambil Berbaring, Pengendara Ini Ditilang di Jalan Raya Margonda Depok

Rabu, 27 September 2023 | 13:48 WIB
header img
Pengendara motor melakukan aksi berbahaya di Jalan Raya Margonda. Foto : instagram depok24jam

DEPOK, iNewsDepok - Pengendara motor yang melakukan aksi berbahaya di Jalan Raya Margonda Depok sudah diberikan tilang ETLE oleh Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam pada Rabu, 27 September 2023.

Pengendara tersebut mengendarai dengan tidak wajar yaitu menggunakan kaki dan dalam posisi berbaring. 

Multazam menjelaskan pengendara tersebut melanggar Pasal 106 Juncto 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang aturan berkonsentrasi saat berkendara.

Sanksi yang diberikan berupa denda 750 ribu atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.

"Surat tilang melalui mekanisme ETLE sudah dikirimkan lewat pos", jelas Multazam di Kantor Satlantas Polres Metro Depok.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut