DEPOK, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya kembali berlakukan tilang manual, termasuk wilayah Kota Depok. Sasaran tilang manual meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat, yang dinilai melakukan pelanggaran.
Seperti yang terjadi di Jalan Juanda, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023). Sejumlah pengguna mobil dan sepeda motor ditilang, karena melanggar aturan lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas pun bervariasi, mulai dari menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, pelat nomor kendaraan tidak lengkap hingga surat-surat seperti SIM dan STNK tidak lengkap. Tak hanya sepeda motor, mobil termasuk truk juga terkena tilang.
Pengendara yang dikenakan sanksi tilang mendapat kertas berwarna biru. SIM atau STNK pengendara yang melanggar juga ditahan petugas Satlantas Polres Metro Depok.
"Hari ini Selasa 16 Mei 2023 pada umumnya pelanggaran menerobos lampu merah, setelah anggota kami memeriksa tidak dilengkapi surat-suratnya baik SIM maupun STNK," kata petugas Satlantas Polsek Cimanggis, Ipda Jumpa di pos Satlantas simpang Cimanggis, kepada iNews.id, Selasa (16/5/2023).
Ipda Jumpa menjelaskan sebanyak 30 lembar surat tilang berwarna biru diberikan kepada pengendara roda dua maupun roda empat.
Editor : M Mahfud