JAKARTA, iNewsDepok.id - Belakangan ramai usulan tentang motor gede (moge) untuk bisa mengakses jalan tol. Namun, usulan itu masih terbentur regulasi yang mana jalan tol hanya boleh dilalui oleh kendaraan motor roda empat atau lebih.
Hal tersebut juga mendapat sorotan langsung dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Menteri Basuki menilai untuk saat ini regulasi memang tidak memungkinkan untuk moge masuk tol.
"Kalau regulasinya kan jalan tol tidak bisa," ujar Menteri Basuki usai Raker bersama Komisi V, Selasa (17/1/2023).
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menambahkan, harus mengubah regulasi terlebih dahulu jika motor berkapasitas mesin besar hendak menggunakan tol, di samping sudah adanya jalan tol yang memungkinkan untuk dilalui oleh moge.
"Harus diatur terlebih dahulu (regulasinya), kita kaji dahulu lah," kata Lasarus.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, menjelaskan aspek keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas menjadi yang paling utama dalam penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.
"Kita ada beberapa tol khusus untuk sepeda motor, tapi tidak bersatu dengan roda empat karena masalah-masalah disiplin berlalu lintas kita kan belum cukup bagus. Nanti akan menimbulkan masalah keselamatan juga," kata Hedy.
Hedy juga melihat kedisplinan masyarakat Indonesia dalam berkendara masih cukup rendah. Hal itu yang menjadi pertimbangan serius pemerintah untuk mengkaji moge bisa masuk jalan tol.
"Nanti ada motor belum tentu disiplin, karena kalau di luar (negeri) tidak boleh dia (motor) di samping mobil, dia harus di belakang, kita masih jauh ke situ," pungkasnya.
Editor : M Mahfud