get app
inews
Aa Text
Read Next : Asyik! Beji Fest 2024 Hadir di Lapangan Kukusan Depok, Buruan Datang dan Nikmati Keseruannya

Akhir Tahun 2022 Satpol PP Kota Depok Musnahkan 1.901 Botol Miras

Rabu, 28 Desember 2022 | 14:17 WIB
header img
Satpol PP Kota Depok Musnahkan sejumlah minuman beralkohol dari berbagai merek. Foto: iNews Depok/Diskominfo Kota Depok

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, memusnahkan sebanyak 1.901 botol berbagai jenis minuman beralkohol

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi pengawasan, penegakan, serta penertiban minuman beralkohol di sejumlah tempat. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah membantu serta mendampingi dalam operasi pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.

“Alhamdulillah, tim kami berhasil mengamankan serta menyita 1.901 botol minol yang dijual tanpa izin atau ilegal pada periode September hingga Desember 2022. Jumlah pemusnahan botol minol tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2021,” ucapnya kepada wartawan usai pemusnahan minol di Lapangan Balai Kota, Rabu (28/12/2022).

Selain itu, Satpol PP Kota Depok telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terkait peredaran minuman beralkohol.

Hingga saat ini Pemkot Depok belum mengeluarkan surat izin terkait peredaran atau penjualan minuman beralkohol, sehingga bisa ditegaskan jika ada warga yang tetap menjualnya dipastikan ilegal.

“Untuk jenis dan merek minol ini seluruhnya tidak berizin. Sejumlah minol yang kami sita ada Singaraja, Anggur Putih, Intisari, Anker Beer, Prost, Vodka, Iceland dan Kawa-kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya hingga 50 persen,” katanya.

Pemusnahan tersebut sebagai tindakan lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Lienda mmenambahkan, terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol telah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus tersebut dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa peredaran minuman beralkohol suatu pelanggaran Perda apabila tidak ada izin. Dan kami akan melakukan proses hingga pengadilan,” pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut