DEPOK, iNews Depok.id - Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan angka kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mencapai 90 persen, usai cuti Lebaran tahun 2024.
Mohammad Idris menuturkan, persentase tersebut dilihat dari banyaknya ASN Depok yang mengikuti apel pagi sekaligus halalbihalal yang diadakan oleh Pemkot di Halaman Balai Kota Depok di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.
“Kalau melihat apel pagi ini perkiraan saya ada 90 persen, kecuali yang sakit-sakit, tadi banyak laporan yang sakit,” kata Mohammad Idris usai memimpin apel di Balaikota Depok.
Untuk memastikan hal itu Mohammad Idris mengatakan jajaran BKPSDM Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pemerintah kota tersebut.
“BKPSDM Depok lakukan sidak ke kantor – kantor (untuk memastikan ASN masuk kerja),” tuturnya.
Dia mengungkapkan, Kota Depok tidak menerapkan work from home (WFH), namun bagi ASN yang dalam kondisi darurat seperti dalam kemacetan (saat balik dari kampung), mereka bisa melakukan WFH namun tetap diwajibkan absen.
“Ketika di perjalanan mereka absen dan bisa kasih informasi – informasi. Bagi mereka yang yg sudah sampai rumah , diharapkan bisa masuk . Tidak WFH. Tidak ada, kalau ada hal darurat. Misal dari Medan, Aceh, Bali, bukan jalan-jalan, tetapi pulang kampung,” ujarnya.
Dia menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ASN diperbolehkan WFH maksimal 40 persen karena kondisi arus balik yang padat.
“Kebijakan Menpan RB maksimal 40 persen boleh WFH. Karena kondisi arus balik padat dan diperjalanan harus one way dan Contra flow,” terangnya.
Meski demikian, sambung dia, untuk pelayanan umum di Kota Depok telah beroperasi normal.
“Pelayanan umum sudah normal proses pekerjaan dan proses birokrasi seperti pelelangan itu hitungan hari sudah,” ujarnya.
“Saya imbau bagi mereka yang sudah balik dari kampungnya atau yang pulang kampungnya dekat-dekat sini, mereka harus tetap bekerja di kantor, tidak ada WFH,” tutupnya.
Editor : M Mahfud