get app
inews
Aa Read Next : UNFPA, IBI, dan Danone Tingkatkan Kapasitas Bidan sebagai Aktor Utama Tangani Kesehatan Ibu dan Anak

Selain Dokter, IDI Izinkan Profesi Ini Keluarkan Surat Sakit

Rabu, 28 Desember 2022 | 14:02 WIB
header img
IDI menegaskan hanya dokter dan bidan saja yang boleh mengeluarkan surat izin sakit, selain itu dilarang. Foto: VOI

"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," sambungnya. 

Ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan, baik itu sakit atau sehat diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disebutkan juga di sana dokter gigi. 

Dokter gigi pun dalam mengeluarkan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut