Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pentingnya Keberadaan Fakultas Kedokteran, UEU Gandeng FKUI Perkuat Mutu Pendidika
Advertisement . Scroll to see content

Selain Dokter, IDI Izinkan Profesi Ini Keluarkan Surat Sakit

Rabu, 28 Desember 2022 | 14:02 WIB
  • author Muhammad Sukardi
Selain Dokter, IDI Izinkan Profesi Ini Keluarkan Surat Sakit
IDI menegaskan hanya dokter dan bidan saja yang boleh mengeluarkan surat izin sakit, selain itu dilarang. Foto: VOI

"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," sambungnya. 

Ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan, baik itu sakit atau sehat diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disebutkan juga di sana dokter gigi. 

Dokter gigi pun dalam mengeluarkan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut