JAKARTA, iNewsDepok.id - IDI menegaskan hanya dokter dan bidan saja yang boleh mengeluarkan surat izin sakit, selain itu dilarang.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes) membeberkan dokter yang dimaksud adalah; dokter umum, dokter spesialis, dokter sub-spesialis, maupun dokter gigi.
Sementara khusus untuk tenaga kesehatan (nakes) bidan, idealnya surat izin sakit hanya boleh diberikan pada pasien ibu atau anak usia di bawah remaja.
"Idealnya itu, kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit adalah kewenangan seorang dokter, bukan tenaga kesehatan lain," kata dr Beni dalam konferensi pers daring, belum lama ini.
Artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan mengeluarkan surat izin sakit. Namun, ada pengecualian untuk bidan.
"Bidan pun hanya boleh mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya itu hamil atau karena pasiennya mual-mual, muntah, dan ternyata hamil. Maka surat keterangan hamil akan dikeluarkan oleh bidan," jelas dr Beni.
"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," sambungnya.
Ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan, baik itu sakit atau sehat diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disebutkan juga di sana dokter gigi.
Dokter gigi pun dalam mengeluarkan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta