Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Amankan Stok BBM di Sukabumi dan Cianjur saat Nataru, Ini Persiapan Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini Perubahan Persyaratan Perjalanan KA selama Libur Nataru

Selasa, 20 Desember 2022 | 05:50 WIB
  • author Tama
Catat! Ini Perubahan Persyaratan Perjalanan KA selama Libur Nataru
Pemudik yang menggunakan jasa transportasi kereta api. Foto: Tama/ iNews Depok.

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster).

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua.

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

 

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua.

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun:

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut