get app
inews
Aa Read Next : Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Hadiri Pengambilan Sumpah 27 Advokat Muda di Denpasar

Catat! Ini Perubahan Persyaratan Perjalanan KA selama Libur Nataru

Selasa, 20 Desember 2022 | 05:50 WIB
header img
Pemudik yang menggunakan jasa transportasi kereta api. Foto: Tama/ iNews Depok.

JAKARTA, iNewsDepok.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui aturan lama syarat perjalanan bagi penumpang menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Aturan terbaru untuk penumpang usia 6-12 tahun yang belum vaksin, boleh naik dengan sejumlah syarat wajib dipenuhi.

"Usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/12/2022). 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Nataru.

Di aturan sebelumnya, penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan lokal mulai 19 Desember 2022 :

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut