Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Amankan Stok BBM di Sukabumi dan Cianjur saat Nataru, Ini Persiapan Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini Perubahan Persyaratan Perjalanan KA selama Libur Nataru

Selasa, 20 Desember 2022 | 05:50 WIB
  • author Tama
Catat! Ini Perubahan Persyaratan Perjalanan KA selama Libur Nataru
Pemudik yang menggunakan jasa transportasi kereta api. Foto: Tama/ iNews Depok.

JAKARTA, iNewsDepok.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui aturan lama syarat perjalanan bagi penumpang menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Aturan terbaru untuk penumpang usia 6-12 tahun yang belum vaksin, boleh naik dengan sejumlah syarat wajib dipenuhi.

"Usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/12/2022). 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Nataru.

Di aturan sebelumnya, penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan lokal mulai 19 Desember 2022 :

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut